Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN TAGIHAN DALAM VALUTA ASING
(1) Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diajukan oleh Satker melalui SPM-LS dalam bentuk Valas kepada KPPN. (2) KPPN menerbitkan SP2D atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terpenuhinya pengujian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (3) Nilai ekuivalen mata uang rupiah pada SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan nilai kurs pada Sistem Informasi. (4) Satker membukukan transaksi Pembayaran LS dalam bentuk Valas berdasarkan nilai kurs yang digunakan dalam penerbitan SP2D oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pengenaan biaya SWIFT atas transaksi penyaluran SP2D Pembayaran LS dalam bentuk Valas dibebankan pada DIPA BUN sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian.
