PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA...
Pasal 7
BAB 2 — OBJEK PENYUSUTAN
Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b: a. direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat; b. tidak dicantumkan dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna, Laporan Barang Pengguna, LBMN, dan Neraca; dan c. diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang dan Catatan atas Laporan Keuangan.
