PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA...
Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan: a. Aset Tetap yang diperoleh sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap, dikenakan koreksi Penyusutan Aset Tetap; b. Koreksi Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a:
- diperhitungkan sebagai penambah nilai akun Akumulasi Penyusutan dan pengurang nilai ekuitas pada neraca;
- diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya penyusutan;
- dikecualikan untuk Aset Tetap yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap.
