PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA...
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Aset Tetap yang seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta merta dilakukan penghapusan. (2) Penghapusan terhadap Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
