PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA...
Pasal 17
BAB 4 — MASA MANFAAT
Tabel Masa Manfaat Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (6) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
