PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I, tarif Kelas VIP, dan tarif Kelas VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
