PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 1-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Administrasi Rawat Inap; b. Tarif Ruang Rawat Kebidanan, Perinatologi, dan ICU; c. Tarif Tindakan Keperawatan dan Penggunaan Alkes; d. Tarif Instalasi Rawat Jalan/Poliklinik;
e. Tarif Instalasi Gawat Darurat (IGD); f. Tarif Tindakan Penunjang Medis; g. Tarif Bimbingan dan Penelitian; dan h. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
