Pasal 10
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara
dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan
kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama. (2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya. (3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan pihak penjamin.
