Pasal 3
(1) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat triwulan I dan triwulan II dilaksanakan masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi. (3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas triwulan III dan triwulan IV. (4) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. (5) Tata cara penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
