PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 09-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL...
Pasal 1
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2009 merupakan Penerimaaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang belum dibagihasilkan kepada daerah kabupaten/kota. (2) Alokasi kurang bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp3.695.140.000,00 (tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah). (3) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
