Pasal 7
BAB 6 — DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah menyusun DIPA Transfer ke Daerah berdasarkan Peraturan PRESIDEN dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) DIPA Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memuat rincian alokasi Transfer ke Daerah per provinsi dan kabupaten/kota, kecuali DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah. (3) DIPA Transfer ke Daerah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah. (4) DIPA Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.
