Pasal 28
BAB 7 — TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Setelah tahun anggaran berakhir, daerah penerima DAK wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, yaitu: a. Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap III; dan b. Laporan Penyerapan Penggunaan DAK. (2) Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan realisasi atas penyerapan DAK Tahap III yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(3) Laporan Penyerapan Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan kumulatif penyerapan DAK yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. (4) Format Laporan Penyerapan Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
