PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PLAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN...
Pasal 14
BAB 7 — TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Pada setiap awal tahun anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah menunjuk Pejabat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan Surat Kuasa, yaitu: a. Kepala Seksi Bank/Giro Pos atau Kepala Seksi Bendahara Umum sebagai Verifikator dan Penandatangan SPP, Surat Ketetapan Pembagian (SKP) dan Surat Permohonan Transfer DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah; dan b. Kepala Subbagian Umum sebagai Verifikator dan Penandatangan SPM, SKP dan Surat Permohonan Transfer DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah.
