PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL...
Pasal 3
(1) Penyaluranalokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007,Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011. (2) Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
