PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 9
BAB 2 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN LELANG
Bank yang akan menjadi Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas yang berwenang;
b. memenuhi persyaratan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA; dan c. menjadi peserta Bank INDONESIA Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
