PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN LELANG
(1) Bank dan Perusahaan Efek mengajukan permohonan sebagai Peserta Lelang kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk mendapatkan persetujuan serta menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan sebagai Peserta Lelang. (2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan surat Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
