PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 34
BAB 5 — SETELMEN
(1) Perhitungan Harga Setelmen per unit SBSN dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Perhitungan Harga Setelmen SBSN Jangka Pendek dengan imbalan berupa diskonto dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
