PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENGANGKATAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2): a. dokumen persyaratan belum lengkap, Sekretaris Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan dokumen persyaratan kepada Kepala Kantor Wilayah; b. calon yang diusulkan diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris Direktorat Jenderal mengembalikan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal kepada Kepala Kantor Wilayah.
