PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2): a. dokumen persyaratan belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah meminta secara tertulis kelengkapan dokumen persyaratan kepada Kepala Kantor Pelayanan; b. dokumen persyaratan sudah lengkap, Kepala Kantor Wilayah meneruskan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal; c. calon yang diusulkan diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah mengembalikan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Kepala Kantor Pelayanan.
