PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 45
BAB 4 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN: a. keputusan pemberhentian dengan hormat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVA yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; atau b. keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVB yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
