PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Jam latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dapat berupa penjumlahan dari 2 (dua) atau lebih pendidikan dan pelatihan Penilaian. (2) Dalam hal sertifikat pendidikan dan pelatihan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f tidak mencantumkan jam latihan, 1 (satu) hari pendidikan dan pelatihan dihitung 8 (delapan) jam latihan.
