PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 4 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 huruf a, huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal. (2) Pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kepatuhan.
