PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 4 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Penilai Direktorat Jenderal diberhentikan tidak dengan hormat, dalam hal: a. diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pemberhentian pegawai negeri sipil;
b. dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan di bidang kepegawaian, yang dibuktikan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; c. dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau d. terbukti melanggar kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17.
