PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 4 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pembebastugasan Penilai Internal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a.
