PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 4 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Tim Kepatuhan menyampaikan laporan hasil penelitian disertai dengan rekomendasi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
