PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 4 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Sekretaris Direktorat Jenderal menugaskan Tim Kepatuhan untuk melakukan penelitian atas: a. usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; b. indikasi pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat; dan/atau c. data dan/atau informasi penetapan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana.
