Pasal 21
BAB 4 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Penilai Direktorat Jenderal dibebastugaskan dalam hal: a. terdapat indikasi melanggar kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17; dan/atau b. ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana. (2) Pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk jangka waktu: a. paling lama 6 (enam) bulan; atau b. sampai dengan dikeluarkannya keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri, dalam hal Tim Penilai Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal telah memberikan rekomendasi pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal. (3) Pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk jangka waktu sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
