PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim Kepatuhan yang beranggotakan unsur dari Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat teknis di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, dan direktorat di bidang hukum pada Direktorat Jenderal.
(2) Anggota Tim Kepatuhan diangkat secara ex-officio. (3) Susunan keanggotaan Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
