Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melimpahkan sebagian wewenangnya kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk menandatangani surat atau Keputusan Menteri dalam rangka penetapan status penggunaan, Pemanfaatan atau Pemindahtanganan, pemusnahan atau Penghapusan Barang Rampasan Negara. (2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Barang Rampasan Negara dengan indikasi nilai di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah; b. Barang Rampasan Negara dengan indikasi nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan. (3) Indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kejaksaan berdasarkan : a. perhitungan yang dilakukan oleh Kejaksaan; atau b. apabila Kejaksaan tidak dapat menentukan indikasi nilai dimaksud, Kejaksaan dapat meminta bantuan kepada instansi berwenang dengan dibuat Berita Acara Penilaian.
