Pasal 16
BAB 3 — PENGURUSAN BARANG RAMPASAN NEGARA
(1) Dalam rangka Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Rampasan Negara dilakukan Penilaian. (2) Penilaian Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar. (3) Penetapan nilai limit lelang dalam rangka Pemindahtanganan Barang Rampasan Negara berupa penjualan lelang berpedoman pada nilai wajar yang telah mempertimbangkan faktor-faktor risiko penjualan melalui lelang. (4) Faktor-faktor risiko lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari nilai wajar, meliputi : a. bea lelang; b. biaya sewa tempat penyimpanan; c. biaya pengangkutan; d. biaya bongkar muat; e. biaya pemeliharaan; f. biaya pengamanan barang; g. biaya pengosongan bangunan/lahan; dan h. biaya operasional lainnya yang berkaitan langsung dengan obyek barang rampasan negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
