PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Pasal 18
BAB 4 — PENGELOLAAN KEKURANGAN KAS
(1) Repo dilaksanakan dengan berpedoman pada perjanjian pelaksanaan Repo. (2) Perjanjian pelaksanaan Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu perjanjian yang berlaku antara Menteri Keuangan selaku BUN dengan pihak yang mengikuti program Repo. (3) Jaminan dalam pelaksanaan Repo berupa SBN sebesar maksimal 100% (seratus persen) dari nilai Repo.
