PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN KELEBIHAN KAS
(1) Pelaksanaan Reverse Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan berpedoman pada perjanjian pelaksanaan Reverse Repo. (2) Perjanjian pelaksanaan Reverse Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dan pihak yang mengikuti program Reverse Repo.
