Pasal 8
BAB 4 — FASILITAS DANA GEOTHERMAL
(1) Fasilitas Dana Geothermal untuk Pemerintah Daerah berupa penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut: a. studi rinci geosains (geologi, geofisika dan geokimia); b. Magnetotelluric (MT); c. pengeboran landaian suhu; dan d. pengeboran eksplorasi.
(3) Penyediaan data/informasi yang dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah adalah penyediaan data/informasi dengan nilai paling tinggi sebesar USD 30,000,000 (tiga puluh juta dollar amerika serikat), sesuai kurs tengah Bank INDONESIA rata-rata yang berlaku pada 3 (tiga) bulan terakhir saat pengajuan usulan penggunaan Fasilitas Dana Geothermal oleh Kepala Daerah.
