PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN...
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat kerugian dalam pelaksanaan pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal oleh PIP, yang antara lain disebabkan ketidakpatuhan debitur, gagal lelang, dan data/informasi tidak layak, kerugian dimaksud merupakan kerugian usaha (risiko bisnis) sepanjang pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan standar prosedur operasi (SOP) PIP.
