PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN...
Pasal 11
BAB 4 — FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Dalam hal biaya pelaksanaan tahapan kegiatan penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) telah mencapai biaya penyediaan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), PIP tidak membiayai sisa tahapan kegiatan penyediaan data/informasi.
