Pasal 19
BAB 4 — REVIEW DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) UAKPA-BUN, UAPKPA-BUN, dan UAP-BUN Transaksi Khusus Aset KKKS wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab yang dilampirkan pada laporan keuangan. (2) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pencatatan aset dalam laporan keuangan telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (3) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan. (4) Pernyataan Tanggung Jawab disusun sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
