PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 02-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN...
Pasal 5
Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
