Pasal 3
(1) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 Triwulan I dan Triwulan II dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012.
(3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 Triwulan III dan Triwulan IV. (4) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsilliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. (5) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
