Peraturan Menteri Nomor 01-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.010/2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PERTANGGUNGAN ASURANSI PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 7
(1) Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk Asuransi Kendaraan Bermotor setiap tahun wajib menyampaikan laporan data profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor yang disajikan berdasarkan tahun kalender kepada Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 30 April. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. surat pengantar yang ditandatangani oleh direksi Perusahaan Asuransi Umum yang antara lain memuat: 1) penyampaian laporan data profil risiko dan kerugian Asuransi Kendaraan Bermotor; dan 2) penunjukan pegawai yang bertugas memberikan informasi berkaitan dengan laporan data profil risiko dan kerugian Asuransi Kendaraan Bermotor disertai dengan nomor telepon dan e-mail; b. pernyataan direksi dan tenaga ahli yang menyatakan bahwa Perusahaan Asuransi Umum telah menyajikan data dengan benar; c. data pertanggungan; d. data klaim; e. rekapitulasi data pertanggungan; f. rekapitulasi data klaim; g. analisis premi; h. analisis klaim; dan i. analisis surplus underwriting. (4) Dokumen laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan dalam bentuk hard copy; b. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d disampaikan dalam bentuk soft copy dengan format database file (*.dbf); c. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e sampai dengan huruf i disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy dengan format spreadsheet; dan d. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf i berisi data profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk 1 (satu) tahun kalender sebelumnya. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 (5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau kembali dan perubahannya ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Dalam penyampaian laporan tahun 2011, Perusahaan Asuransi Umum wajib melaporkan data profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), untuk tahun kalender 2009 dan 2010. 3. Lampiran 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 01/PMK.010/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.010/2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PERTANGGUNGAN ASURANSI PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR LAPORAN DATA PROFIL RISIKO DAN KERUGIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR Tahun Pelaporan : ……. Nama Perusahaan : .......................................... Alamat : .......................................... .......................................... Nomor Telepon/Faximile : .......................................... E-mail : .......................................... www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 PERNYATAAN DIREKSI DAN TENAGA AHLI Yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini menyatakan bahwa data yang disampaikan dalam Laporan Data Profil Risiko dan Kerugian Asuransi Kendaraan Bermotor PT XXX Tahun 20XX adalah benar. Apabila dikemudian hari ditemui bahwa data yang disampaikan dalam Laporan Data Profil Risiko dan Kerugian Asuransi Kendaraan Bermotor PT XXX Tahun 20XX tidak benar, maka kami bersedia untuk mempertanggungjawabkannya. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya. Direksi (Diisi nama jabatan) Tenaga Ahli tanda tangan tanda tangan (Nama) (Nama dan Nomor Registrasi) www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 DAFTAR ISI No. Judul Halaman
Halaman Cover
Pernyataan Direksi dan Tenaga Ahli
Daftar Isi A. Format Database Laporan Data Pertanggungan B. Format Database Laporan Data Klaim C. Format Laporan Rekapitulasi Data Pertanggungan D. Format Laporan Rekapitulasi Data Klaim E. Format Laporan Analisis Premi F. Format Laporan Analisis Klaim G. Format Laporan Analisis Surplus Underwriting H. Daftar Kode Merek dan Tipe Kendaraan Bermotor www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 A. FORMAT DATABASE LAPORAN DATA PERTANGGUNGAN Data pertanggungan yang dilaporkan adalah database kendaraan bermotor dengan masa pertanggungan yang dimulai pada periode pengamatan. Adapun rincian format data adalah sebagai berikut: Untuk diperhatikan, nama field tidak boleh diubah untuk kepentingan proses pengolahan data Penjelasan Format Database Laporan Data Pertanggungan Penjelasan tentang format database laporan data pertanggungan adalah sebagai berikut:
- Kode_Perusahaan Kode_Perusahaan adalah kode tunggal yang ditetapkan dan disampaikan oleh Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada masing-masing Perusahaan Asuransi Umum. No Nama Field Tipe Field Ukuran Field Kode_Perusahaan Text Kode_Polis Text Nomor_Rangka Text Nomor_Mesin Text Nomor_Polisi Text Kode_Pertanggungan Number (Integer) Kode_Kendaraan Text Kode_Penggunaan Text Kode_Wilayah Text Tahun_Kendaraan Number (Integer) Harga_Pertanggungan Currency Mulai_Pertanggungan Date (dd/mm/yyyy) Akhir_Pertanggungan Date (dd/mm/yyyy) Premi_Bruto (Kontribusi Bruto) Currency Diskon_Premi Currency Biaya_Akusisi Currency Biaya_Operasional Currency Premi_Murni_Ref (Kontribusi Murni) Currency Premi_Unearned (Kontribusi Unearned) Currency Deductible Currency Mata_Uang Text Validitas Text www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1
- Kode_Polis Kode_Polis adalah kode internal Perusahaan Asuransi Umum yang mengidentifikasi polis yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi Umum. Kode_Polis ini tidak dibedakan antara pertanggungan individu dan pertanggungan kelompok.
- Nomor_Rangka Nomor_Rangka adalah kode standar kendaraan yang mengidentifikasi rangka kendaraan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi Umum pembuat kendaraan. Nomor_Rangka ini bersifat tunggal sehingga identifikasinya bersifat individu.
- Nomor_Mesin Nomor_Mesin adalah kode standar kendaraan yang mengidentifikasi mesin yang dikeluarkan oleh perusahaan pembuat kendaraan. Nomor_Mesin ini bersifat tunggal sehingga identifikasinya bersifat individu.
- Nomor_Polisi Nomor_Polisi adalah kode standar yang merupakan identitas kendaraan yang dikeluarkan oleh kepolisian.
- Kode_Pertanggungan Kode_Pertanggungan adalah kode yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis pertanggungan. Kode_Pertanggungan didefinisikan sebagai penjumlahan dari Kode Bobot Pertanggungan yang ditanggung dalam polis. Kode Bobot Pertanggungan untuk setiap jenis pertanggungan adalah sebagai berikut: No Pertanggungan Kode Bobot Pertanggungan Konvensional : Total Loss Only (Standar) Konvensional : Total Loss Only (Non Standar) Konvensional : Comprehensive (Standar) Syariah : Total Loss Only (Standar) Syariah : Total Loss Only (Non Standar) Syariah : Comprehensive (Standar) Perluasan : Tanggung jawab pihak ketiga (TPL) Perluasan : Kecelakaan Diri (Penumpang/Pengendara) Perluasan : Gempa Bumi Perluasan : Banjir Perluasan : Kerusuhan dan Huru-Hara Perluasan : Angin Ribut Perluasan : Terorisme dan Sabotase Perluasan : Lain-lain www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 Khusus pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor yang menanggung sisa saldo kredit, kode yang digunakan adalah pertanggungan Total Loss Only (Non Standar) yang mengganti maksimum sebesar saldo kredit pemilik kendaraan dan bukan harga pertanggungan awal. Untuk jenis ini harga pertanggungannya diisi sebesar harga pertanggungan awal.
- Kode_Kendaraan Kode_Kendaraan adalah kode kendaraan sebagaimana dimaksud pada huruf H lampiran ini.
- Kode_Penggunaan Kode_Penggunaan adalah kode standar yang digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk pribadi, kantor atau umum. Kode untuk setiap jenis penggunaan adalah sebagai berikut: No Penggunaan Kode Angkutan Penumpang - Mobil Pribadi P0 Angkutan Penumpang - Dinas atau Mobil Kantor D0 Angkutan Penumpang - Sewa S0 Angkutan Penumpang Umum – Regular (rute tetap) U0 Angkutan Penumpang Umum – Non Regular (rute tidak tetap) U1 Angkutan Barang T0
- Kode_Wilayah Kode_wilayah adalah kode atas dasar alamat yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kode tersebut dibagi berdasarkan daerah pengamatan yaitu: No Wilayah Kode Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) Provinsi Jawa Barat Provinsi Banten Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Timur Provinsi DI Yogyakarta Provinsi Bali Provinsi Nusa Tenggara Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Provinsi Maluku Provinsi Maluku Utara Provinsi Papua Barat Provinsi Papua Provinsi Sulawesi Utara Provinsi Gorontalo Provinsi Sulawesi Tengah Provinsi Sulawesi Barat www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 Provinsi Sulawesi Tenggara Provinsi Sulawesi Selatan Provinsi Kalimantan Timur Provinsi Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Provinsi Sumatera Utara Provinsi Sumatera Barat Provinsi Riau Daerah Otoritas Batam Provinsi Kepulauan Riau (tidak termasuk kode 28) Provinsi Bangka Belitung Provinsi Jambi Provinsi Bengkulu Provinsi Sumatera Selatan Provinsi Lampung Lain-lain
- Tahun_Kendaraan Tahun_Kendaraan adalah tahun pembuatan kendaraan yang tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan format sebanyak 4 (empat) digit.
- Harga_Pertanggungan Harga_Pertanggungan adalah harga kendaraan saat baru atau taksiran harga kendaraan apabila dibeli pada saat pertanggungan dimulai dengan kondisi yang sama. Khusus untuk polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang menanggung sisa saldo kredit, maka Harga_Pertanggungan diisi dengan nilai pinjaman awal kredit dan dihitung termasuk bunga kredit.
- Mulai_Pertanggungan Mulai_Pertanggungan adalah saat berlakunya pertanggungan yang diterbitkan pada periode pengamatan dengan format tanggal (dd/mm/yyyy).
- Akhir_Pertanggungan Akhir_Pertanggungan adalah saat berakhirnya pertanggungan yang tergantung pada pengakuan pendapatan premi yang digunakan pada sistem akuntansi Perusahaan Asuransi Umum dengan format tanggal (dd/mm/yyyy).
- Premi_Bruto (Kontribusi Bruto) Premi_Bruto (Kontribusi Bruto) adalah nilai rupiah premi yang dibayar oleh pemegang polis terhadap 1 (satu) kendaraan yang terdaftar sesuai dengan Harga_Pertanggungan yang dicantumkan dalam polis untuk setiap kendaraan. Premi_Bruto (Kontribusi Bruto) termasuk juga nilai rupiah yang dikenakan sebagai tambahan premi ekstra dari risiko yang ditanggung. Nilai Premi_Bruto (Kontribusi Bruto) sebelum dikenakan diskon atau fee based income pihak ketiga. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 Khusus untuk Perusahaan Asuransi Umum dengan prinsip syariah, Premi_Bruto (Kontribusi Bruto) adalah nilai rupiah dari kontribusi yang dibayar oleh pemegang polis terhadap 1 (satu) mobil yang terdaftar sesuai dengan harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis untuk setiap kendaraan. Premi_Bruto (Kontribusi Bruto) termasuk juga tambahan nilai rupiah yang dikenakan sebagai perluasan perlindungan yang ditanggung. Nilai Premi_Bruto (Kontribusi Bruto) adalah nilai rupiah sebelum dikenakan ujrah/fee. Khusus untuk masa pertanggungan yang melebihi satu tahun maka pelaporannya premi dicatat sebagai pertanggungan satu tahun dan sisa premi berikutnya dicatat dan disampaikan pada periode-periode pelaporan berikutnya sampai dengan polis berakhir.
- Diskon_Premi Diskon_Premi adalah nilai rupiah diskon premi yang diberikan kepada pemegang polis atas pertimbangan tertentu pada Premi_Bruto yang dilaporkan. Diskon-Premi seperti volume discount, renewal discount, no-claim discount, atau discount teknis lainnya. Khusus untuk Perusahaan Asuransi Umum dengan prinsip syariah, Diskon_Premi adalah nilai rupiah diskon yang diberikan kepada pemegang polis atas dasar pertimbangan tertentu seperti volume discount, perpanjangan, no claim bonus atau diskon teknis yang merupakan bagian dari ujrah/fee dan berasal dari operator.
- Biaya_Akuisisi Biaya_Akuisisi adalah biaya-biaya yang dibayarkan penanggung kepada pemegang polis atau pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis. Khusus untuk Perusahaan Asuransi Umum dengan prinsip syariah, Biaya_Akuisisi adalah biaya-biaya yang dibayarkan penanggung kepada pemegang polis atau pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis. Biaya tersebut merupakan bagian dari ujrah/fee dan berasal dari operator.
- Biaya_Operasional Biaya_Operasional adalah nilai rupiah yang merupakan proporsi pendapatan yang diterima Perusahaan Asuransi Umum dan dimaksudkan untuk menutup biaya operasional tahunan Perusahaan Asuransi Umum. Proporsi ini harus sesuai dengan persentase alokasi biaya operasional yang dicantumkan dalam dokumen pelaporan produk. Khusus untuk Perusahaan Asuransi Umum dengan prinsip syariah, Biaya_Operasional adalah biaya operasional tahunan yang dikeluarkan Perusahaan Asuransi Umum. Besarnya biaya ini didasarkan pada proporsi persentase alokasi biaya operasional yang tercantum dalam dokumen pelaporan produk bagian dari ujrah/fee dan berasal dari operator. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1
- Premi_Murni_ Ref (Kontribusi Murni) Premi_Murni_Ref (Kontribusi Murni) adalah nilai rupiah yang merupakan perkalian antara Harga_Pertanggungan dengan Tarif Referensi yang diatur dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. Khusus untuk Perusahaan Asuransi Umum dengan prinsip syariah, Premi_Murni_Ref (Kontribusi Murni) adalah nilai rupiah kontribusi yang di alokasikan ke dana tabarru’, berasal dari kontribusi bruto setelah dikurangi ujrah/fee. Kontribusi Murni merupakan hasil perkalian antara harga pertanggungan dengan Tarif Referensi yang diatur dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor.
- Premi _Unearned (Kontribusi Unearned) Premi_Unearned (Kontribusi Unearned) adalah jumlah rupiah yang belum menjadi pendapatan Perusahaan Asuransi Umum berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor mengenai pembentukan cadangan yang belum merupakan pendapatan berdasarkan Premi_Murni_Ref. Khusus untuk Perusahaan Asuransi Umum dengan prinsip syariah, Premi_Unearned (Kontribusi Unearned) adalah jumlah rupiah yang belum menjadi pendapatan/hak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor mengenai pembentukan cadangan yang belum merupakan pendapatan.
- Deductible Deductible adalah jumlah rupiah yang menjadi tanggungan pemilik mobil berdasarkan ketentuan polis untuk risiko dasar (tidak termasuk deductible risiko perluasan).
- Mata_Uang Mata_Uang adalah kode mata uang yang digunakan dalam pertanggungan. Kode mata uang yang digunakan adalah sebagai berikut: No Mata Uang Kode Rupiah US Dollar Singapore Dollar Ringgit Malaysia Yen Jepang Euro Lain-lain www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1
- Validitas Validitas merupakan kode status informasi data pertanggungan. Kode status informasi data pertanggungan adalah sebagai berikut: No Penggunaan Kode Polis yang diterbitkan sendiri A Polis Koasuransi B Endorsment Penambahan C Endorsment Pengurangan D Lain-lain X Endorsment Penambahan seperti reinstatement, perpanjangan masa pertanggungan, penambahan perluasan, dan sejenisnya. Sedangkan Endorsment Pengurangan seperti pembatalan pertanggungan, pengurangan perluasan, pengembalian premi, dan sejenisnya. B. FORMAT DATABASE LAPORAN DATA KLAIM Data klaim yang dilaporkan adalah semua klaim yang terjadi pada tahun kalender yang dilaporkan dengan memperhatikan tanggal kejadian klaim dan tanggal persetujuan klaim. Adapun rincian format data adalah sebagai berikut: No Nama Field Tipe Field Ukuran Field Kode_Perusahaan Text Nomor_Register_Klaim Text Kode_Polis Text Nomor_Rangka Text Nomor_Mesin Text Kode_Pertanggungan Number (Integer) Tanggal_Kejadian Date (dd/mm/yyyy) Kode_Wilayah_Kejadian Text Kode_Klaim Text Kode_Penyebab Text Klaim_Diajukan Currency Deductible Currency Biaya_Klaim Currency Klaim_Disetujui Currency Mata_Uang Text Tanggal _Disetujui Date (dd/mm/yyyy) Validitas Text Untuk diperhatikan, nama field tidak boleh diubah untuk kepentingan proses pengolahan data. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 Penjelasan Format Database Laporan Data Klaim Penjelasan tentang format database laporan data klaim adalah sebagai berikut:
- Kode_Perusahaan Kode_Perusahaan adalah kode tunggal yang ditetapkan dan disampaikan oleh Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada masing-masing Perusahaan Asuransi Umum
- Nomor_Register_Klaim Nomor_Register_Klaim adalah kode internal Perusahaan Asuransi Umum yang mengidentifikasi satu kejadian klaim yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
- Kode_Polis Kode_Polis adalah kode internal Perusahaan Asuransi Umum yang mengidentifikasi polis yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi Umum. Kode_Polis ini tidak dibedakan antara pertanggungan individu dan pertanggungan kelompok.
- Nomor_Rangka Nomor_Rangka adalah kode standar kendaraan yang mengidentifikasi rangka kendaraan yang dikeluarkan oleh perusahaan pembuat kendaraan. Nomor_Rangka ini bersifat tunggal sehingga identifikasinya bersifat individu.
- Nomor_Mesin Nomor_Mesin adalah kode standar kendaraan yang mengidentifikasi mesin yang dikeluarkan oleh perusahaan pembuat kendaraan. Nomor_Mesin ini bersifat tunggal sehingga identifikasinya bersifat individu.
- Kode_Pertanggungan Kode_Pertanggungan adalah kode yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis pertanggungan. Kode_Pertanggungan didefinisikan sebagai penjumlahan dari Kode Bobot Pertanggungan yang ditanggung dalam polis. Kode_Pertanggungan harus sesuai dengan Kode_Pertanggungan yang didefinisikan dalam database pertanggungan. Kode Bobot Pertanggungan untuk setiap jenis pertanggungan adalah sebagai berikut: No Pertanggungan Kode Bobot Pertanggungan Konvensional : Total Loss Only (Standar) Konvensional : Total Loss Only (Non Standar) Konvensional : Comprehensive (Standar) Syariah : Total Loss Only (Standar) Syariah : Total Loss Only (Non Standar) Syariah : Comprehensive (Standar) Perluasan : Tanggung jawab pihak ketiga (TPL) Perluasan : Kecelakaan Diri (Penumpang/Pengendara) Perluasan : Gempa Bumi Perluasan : Banjir www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 Perluasan : Kerusuhan dan Huru-Hara Perluasan : Angin Ribut Perluasan : Terorisme dan Sabotase Perluasan : Lain-lain Khusus pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor yang menanggung sisa saldo kredit, kode yang digunakan adalah pertanggungan Total Loss Only (Non Standar) yang mengganti maksimum sebesar saldo kredit pemilik kendaraan dan bukan harga pertanggungan awal. Untuk jenis ini harga pertanggungannya diisi sebesar harga pertanggungan awal.
- Tanggal_Kejadian Tanggal_Kejadian adalah tanggal terjadinya kecelakaan dan bukan tanggal klaim disetujui atau dibayar dengan format tanggal (dd/mm/yyyy).
- Kode_Wilayah_Kejadian Kode_Wilayah_Kejadian adalah kode standar yang mengindikasikan lokasi terjadinya klaim atau alamat kantor polisi terdekat dalam wilayah kejadian klaim tersebut. Kode tersebut dibagi berdasarkan daerah pengamatan yaitu: No Wilayah Kode Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) Provinsi Jawa Barat Provinsi Banten Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Timur Provinsi DI Yogyakarta Provinsi Bali Provinsi Nusa Tenggara Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Provinsi Maluku Provinsi Maluku Utara Provinsi Papua Barat Provinsi Papua Provinsi Sulawesi Utara Provinsi Gorontalo Provinsi Sulawesi Tengah Provinsi Sulawesi Barat Provinsi Sulawesi Tenggara Provinsi Sulawesi Selatan Provinsi Kalimantan Timur Provinsi Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Provinsi Sumatera Utara www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 Provinsi Sumatera Barat Provinsi Riau Daerah Otoritas Batam Provinsi Kepulauan Riau (tidak termasuk kode 28) Provinsi Bangka Belitung Provinsi Jambi Provinsi Bengkulu Provinsi Sumatera Selatan Provinsi Lampung Lain-lain
- Kode_Klaim Kode_Klaim adalah kode standar yang mengindikasikan jenis klaim tersebut. Kode untuk setiap jenis klaim adalah sebagai berikut: No Jenis Klaim Kode Kerugian Sebagian (Partial Loss) P Kerugian Total (Total Loss) T Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga L Kecelakaan Diri A Lain-Lain X
- Kode_Penyebab Kode_Penyebab adalah kode standar yang mengindikasikan jenis penyebab klaim (Nature of Loss) tersebut. Kode untuk setiap jenis penyebab adalah sebagai berikut: No Penyebab Kode Benturan Akibat Kesalahan Sendiri A Benturan Akibat Kesalahan Orang Lain B Pencurian Sebagian C Pencurian Total (Kehilangan Kendaraan) D Perbuatan Jahat E Kebakaran F Gempa Bumi G Banjir H Kerusuhan (Riots) dan Huru-Hara (Civil Commotion) I Angin Ribut J Terorisme atau Sabotase K Lain-Lain X www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1
- Klaim_Diajukan Klaim_Diajukan adalah jumlah rupiah klaim yang diajukan oleh bengkel atau pemegang polis atau perkiraan besaran klaim yang akan dibayar.
- Deductible Deductible adalah jumlah rupiah yang menjadi tanggungan pemilik kendaraan yang diterapkan pada klaim tersebut.
- Biaya_Klaim Biaya_Klaim adalah jumlah rupiah yang dikeluarkan Perusahaan Asuransi Umum yang terkait dengan klaim misalkan biaya investigasi, biaya penilai, biaya mediasi, biaya pengacara, biaya derek, dan lain-lain.
- Klaim_Disetujui Klaim_Disetujui adalah jumlah rupiah yang disetujui Perusahaan Asuransi Umum untuk membayar klaim yang terjadi besarnya maksimum sebesar Total_Klaim dikurangi deductible. Klaim_Disetujui tersebut tidak termasuk Biaya_Klaim.
- Mata_Uang Mata_Uang adalah kode mata uang yang digunakan dalam persetujuan klaim. Kode mata uang yang digunakan adalah sebagai berikut: No Mata Uang Kode Rupiah US Dollar Singapore Dollar Ringgit Malaysia Yen Jepang Euro Lain-lain
- Tanggal_Disetujui Tanggal_Disetujui adalah tanggal settlement.
- Validitas Validitas adalah kode status informasi data klaim. Kode status informasi data klaim adalah sebagai berikut: No Penggunaan Kode Klaim Normal (sesuai ketentuan polis) A Klaim Ex Gratia (diluar ketentuan polis/termasuk pengecualian) B Salvage C Subrogasi D Lain-lain X www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 C. FORMAT LAPORAN REKAPITULASI DATA PERTANGGUNGAN Laporan rekapitulasi data pertanggungan adalah laporan kontrol atas data rincian yang disampaikan oleh Perusahaan Asuransi Umum dalam bentuk database. Format Laporan Rekapitulasi Pertanggungan adalah sebagai berikut: No Rekapitulasi Pertanggungan Mata Uang Rupiah Pertanggungan Mata Uang Asing Banyaknya Record Harga Pertanggungan Premi Bruto Diskon Premi Biaya Akusisi Biaya Operasional Premi Murni Referensi Premi Unearned Penjelasan Format Laporan Rekapitulasi Data Pertanggungan Banyaknya Record adalah jumlah record atau baris informasi data pertanggungan yang disimpan dalam tabel sesuai dengan mata uang yang digunakan dalam polis. Apabila ada mata uang asing yang digunakan, maka Perusahaan Asuransi Umum harus membuat rekapitulasi data pertanggungan dalam mata uang asing tersebut. Harga Pertanggungan, Premi Bruto, Diskon Premi, Biaya Akuisisi, Biaya Operasional, Premi Murni Referensi dan Premi Unearned adalah penjumlahan semua data pertanggungan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Khusus pertanggungan dalam mata uang asing disampaikan dalam satuan rupiah dengan kurs per tanggal 31 Desember yang digunakan Perusahaan Asuransi Umum. D. FORMAT LAPORAN REKAPITULASI DATA KLAIM Laporan rekapitulasi data klaim adalah laporan kontrol atas data rincian klaim yang disampaikan oleh Perusahaan Asuransi Umum dalam bentuk database. Format Laporan Rekapitulasi Data Klaim adalah sebagai berikut: No Rekapitulasi Pertanggungan Mata Uang Rupiah Pertanggungan Mata Uang Asing Banyaknya Record Klaim Diajukan Deductible Biaya Klaim Klaim Disetujui www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 Penjelasan Format Laporan Rekapitulasi Data Klaim Banyaknya Record adalah jumlah record atau baris informasi data klaim yang disimpan dalam tabel sesuai dengan mata uang yang digunakan dalam polis. Apabila ada mata uang asing yang digunakan, maka Perusahaan Asuransi Umum harus membuat rekapitulasi data klaim dalam mata uang asing tersebut. Klaim Diajukan, Deductible, Biaya Klaim dan Klaim Disetujui adalah penjumlahan semua data pertanggungan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Khusus klaim yang dibayar berdasarkan mata uang asing akan disampaikan dalam satuan rupiah dengan kurs per tanggal 31 Desember yang digunakan Perusahaan Asuransi Umum. E. FORMAT LAPORAN ANALISIS PREMI Laporan analisis premi merupakan analisa awal atas data yang disampaikan Perusahaan Asuransi Umum dalam bentuk database. Format Laporan Analisis Premi adalah sebagai berikut: No Keterangan Jumlah Dalam Rupiah Persentase Premi Bruto 100% Diskon Premi % Biaya Akuisisi % Biaya Operasional % Premi Murni % Premi Unearned % Penjelasan Format Laporan Analisis Premi Jumlah dalam rupiah dari Premi Bruto, Diskon Premi, Biaya Akuisisi, Biaya Operasional, Premi Murni dan Premi Unearned adalah penjumlahan semua data dalam mata uang rupiah ditambah jumlah data dalam mata uang asing yang telah dikonversi ke dalam mata uang rupiah. Konversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs per tanggal 31 Desember. Persentase merupakan besaran persentase setiap baris berdasarkan jumlah rupiah masing-masing baris dibagi dengan jumlah dalam rupiah Premi Bruto. Premi Murni sebagaimana dimaksud pada nomor 5 adalah nilai rupiah yang merupakan perkalian antara Harga Pertanggungan dengan Tarif Referensi yang diatur dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 F. FORMAT LAPORAN ANALISIS KLAIM Laporan analisis klaim merupakan analisa awal atas data yang disampaikan Perusahaan Asuransi Umum dalam bentuk database. Format Laporan Analisis Klaim adalah sebagai berikut: No Keterangan Jumlah Dalam Rupiah Persentase Klaim Yang Diajukan 100% Klaim Telah Disetujui % Klaim Belum Disetujui % Biaya Klaim % Penjelasan Format Laporan Analisis Klaim Klaim Yang Diajukan, Klaim Telah Disetujui, Klaim Belum Disetujui dan Biaya Klaim adalah penjumlahan semua data dalam mata uang rupiah ditambah jumlah data dalam mata uang asing yang telah dikonversi dalam mata uang rupiah. Konversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs per tanggal 31 Desember. Persentase merupakan besaran persentase setiap baris berdasarkan jumlah rupiah masing-masing baris dibagi dengan jumlah dalam rupiah Klaim Yang Diajukan. G. FORMAT LAPORAN ANALISIS SURPLUS UNDERWRITING Laporan Analisis Surplus Underwriting merupakan analisis awal atas data yang disampaikan Perusahaan Asuransi Umum dalam bentuk database dan bukan Analisis Surplus Underwriting yang sebenarnya. Analisis Surplus Underwriting ini belum lengkap karena nilai transaksi reasuransi/koasuransi, hasil investasi dan biaya lainnya belum dimasukan dalam perhitungan. Format Analisis Surplus Underwriting adalah sebagai berikut: No Keterangan Jumlah dalam rupiah Premi Bruto – (Biaya Akusisi + Diskon Premi+ Biaya Operasional) Kenaikan/Penurunan Cadangan (Premi Unearned) Klaim Disetujui + Biaya Klaim Surplus Underwriting ((1) - (2) - (3)) Rasio Surplus Underwriting ((4)/Premi Bruto) % Penjelasan Format Laporan Analisis Surplus Underwriting Surplus Underwriting adalah Premi Bruto dikurangi Biaya Akuisisi, Diskon Premi dan Biaya Operasional dikurangi Klaim Disetujui, Biaya Klaim dan Premi Unearned. Sedangkan Rasio Surplus Underwriting adalah rasio pembagian nilai Surplus Underwriting dibagi jumlah pendapatan Premi Bruto. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 H. DAFTAR KODE MEREK DAN TIPE KENDARAAN BERMOTOR No. Kode Merek dan Tipe Merek Kendaraan Tipe Kendaraan KENDARAAN PENUMPANG AUDI A 3 AUDI A 4 AUDI A 6 AUDI A 8 AUDI ALLROAD AUDI TT 1.8 TURBO AUDI Lainnya BIMANTARA ARYA 2.5 BIMANTARA CAKRA 1.5 BIMANTARA NENGGALA 1.6 BIMANTARA Lainnya BMW 120 I BMW Seri 3 BMW Seri 5 BMW Seri 6 BMW Seri 7 BMW X3 BMW X5 BMW Seri Z BMW Lainnya CHEVROLET AVEO CHEVROLET BLAZER CHEVROLET EXPRESS CHEVROLET OPTRA CHEVROLET SPARK CHEVROLET TAVERA CHEVROLET TROOPER CHEVROLET ZAFIRA CHEVROLET Lainnya CHRYSLER DODGE CHRYSLER CHEROKEE CHRYSLER WRANGLER CHRYSLER PT CRUISER CHRYSLER Lainnya DAEWOO ESPERO DAEWOO LANOS DAEWOO LEGANZA DAEWOO MATIZ DAEWOO NEXIA DAEWOO NUBIRA www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 DAEWOO TACUMA DAEWOO Lainnya DAIHATSU CERIA DAIHATSU CLASSY DAIHATSU COPEN DAIHATSU ESPASS DAIHATSU FEROZA DAIHATSU ZEBRA DAIHATSU TAFT DAIHATSU TARUNA DAIHATSU TERIOS DAIHATSU XENIA DAIHATSU YRV DAIHATSU ZEBRA DAIHATSU Lainnya FORD ESCAPE FORD EVEREST FORD LASER CHAMP FORD LYNX FORD RANGER FORD TELSTAR FORD Lainnya HONDA ACCORD HONDA CITY HONDA CIVIC HONDA CR-V HONDA FIT / JAZZ HONDA ODYSSEY HONDA STREAM HONDA Lainnya HYUNDAI ACCENT HYUNDAI ATOZ HYUNDAI COUPE HYUNDAI GETZ HYUNDAI GRACE HYUNDAI GRANDEUR HYUNDAI GRACE HYUNDAI MATRIX HYUNDAI SANTA HYUNDAI SONATA HYUNDAI TRAJET HYUNDAI ELANTRA HYUNDAI Lainnya ISUZU D-MAX ISUZU PANTHER www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 ISUZU Lainnya JAGUAR DAIMLER JAGUAR S-TYPE JAGUAR XJ JAGUAR X-TYPE JAGUAR Lainnya KIA BIG UP KIA CARNIVAL KIA CARRENS KIA CERES KIA MAGENTIS KIA PREGIO KIA RIO KIA SHUMA KIA SEDONA KIA SPECTRA KIA SPORTAGE KIA SORENTO KIA VISTO KIA PICANTO KIA TRAVELO KIA Lainnya LANDROVER DEFENDER LANDROVER DISCOVERY LANDROVER FREELANDER LANDROVER RANGE ROVER LANDROVER Lainnya MAZDA MAZDA MAZDA E-2000 MAZDA MPV 2.5 MAZDA MR 90 MAZDA MX 6 MAZDA PREMACY MAZDA MAZDA RX 8 MAZDA VANTREND ST. WAGON MAZDA TRIBUTE MAZDA B-SERIES 2.5 MAZDA Lainnya MERCEDEZ BENZ A-CLASS MERCEDEZ BENZ C-CLASS MERCEDEZ BENZ E - CLASS MERCEDEZ BENZ ML - CLASS MERCEDEZ BENZ S - CLASS MERCEDEZ BENZ V - CLASS www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 MERCEDEZ BENZ Lainnya MITSUBISHI COLT L 300 MITSUBISHI COLT T 120 SS MITSUBISHI CHARIOT MITSUBISHI ETERNA MITSUBISHI GALANT MITSUBISHI GRANDIS MITSUBISHI KUDA MITSUBISHI L 200 MITSUBISHI LANCER MITSUBISHI PAJERO MITSUBISHI Lainnya NISSAN CEFIRO NISSAN GENESIS NISSAN INFINITY NISSAN PATROL NISSAN SENTRA NISSAN SERENA NISSAN SILVIA NISSAN TERRANO NISSAN X-TRAIL NISSAN TEANA NISSAN SUNNY NISSAN NISSAN MARCH NISSAN Lainnya OPEL BLAZER OPEL OPTIMA OPEL VECTRA OPEL Lainnya PEUGEOT Seri 2 PEUGEOT Seri 3 PEUGEOT Seri 4 PEUGEOT Seri 8 PEUGEOT PARTNER PEUGEOT Lainnya RENAULT CLIO RENAULT KANGOO RENAULT LAGUNA RENAULT SCENIC RENAULT Lainnya SSYANGYONG BOXER SSYANGYONG CHAIRMAN SSYANGYONG KORANDO SSYANGYONG MUSSO SSYANGYONG REXTON www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 SSYANGYONG Lainnya SUBARU FORESTER SUBARU IMPREZA SUBARU LEGACY SUBARU OUTBACK SUBARU Lainnya SUZUKI APV SUZUKI AERIO SUZUKI BALENO SUZUKI CARRY SUZUKI ESCUDO SUZUKI ESTEEM SUZUKI EVERY SUZUKI KARIMUN SUZUKI KATANA SUZUKI SIDEKICK SUZUKI VITARA SUZUKI SWIFT SUZUKI Lainnya TIMOR S 515 TIMOR Lainnya TOYOTA ALPHARD TOYOTA AVANZA TOYOTA CAMRY TOYOTA COROLLA TOYOTA CORONA TOYOTA NEW CROWN TOYOTA CYGNUS TOYOTA TOYOTA FORTUNER TOYOTA HARRIER TOYOTA HILUX TIGER TOYOTA IST TOYOTA KIJANG TOYOTA LAND CRUISER TOYOTA PRADO TOYOTA PREVIA TOYOTA PROBOX TOYOTA RAV TOYOTA SOLUNA TOYOTA STARLET TOYOTA VIOS TOYOTA WISH TOYOTA NOAH / VOXY TOYOTA Lainnya VOLKSWAGEN CARAVELLE www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 VOLKSWAGEN GOLF VOLKSWAGEN NEW BEETLE VOLKSWAGEN PASSAT VOLKSWAGEN NEW POLO VOLKSWAGEN TOUAREG VOLKSWAGEN Lainnya VOLVO VOLVO VOLVO VOLVO S90 VOLVO S 60 VOLVO S 70 VOLVO S 80 VOLVO S40 VOLVO V40 VOLVO V70 VOLVO XC VOLVO Lainnya LAIN-LAIN Lainnya KENDARAAN BUS DAIHATSU DELTA DAIHATSU Lainnya HINO Seri FF HINO Seri FL HINO Seri FM HINO Seri SG HINO DUTRO HINO Lainnya ISUZU BORNEO ISUZU CXZ ISUZU ELF ISUZU Lainnya MITSUBISHI COLT DIESEL MITSUBISHI FUSO MITSUBISHI TRONTON MITSUBISHI Lainnya NISSAN CDA NISSAN CKA NISSAN CWA NISSAN PKC NISSAN PKD NISSAN Lainnya TOYOTA DYNA RINO TOYOTA DYNA 115 S TOYOTA Lainnya www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO SCANIA SCANIA BUS SCANIA Lainnya Lainnya Lainnya KENDARAAN ANGKUTAN BARANG (TRUK) DAIHATSU DELTA DAIHATSU Zebra Pick Up DAIHATSU Lainnya HINO Seri FF HINO Seri FL HINO Seri FM HINO Seri SG HINO DUTRO HINO Lainnya ISUZU BORNEO ISUZU CXZ ISUZU ELF ISUZU Lainnya MITSUBISHI COLT DIESEL MITSUBISHI FUSO MITSUBISHI TRONTON MITSUBISHI Kuda Pick Up MITSUBISHI Lainnya NISSAN CDA NISSAN CKA NISSAN CWA NISSAN PKC NISSAN PKD NISSAN Lainnya TOYOTA DYNA RINO TOYOTA DYNA 115 S TOYOTA Kijang Pick Up TOYOTA Lainnya SCANIA TRONTON SCANIA Lainnya Lainnya Lainnya www.djpp.kemenkumham.go.id
