PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG...
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1244/Menkes/Per/XII/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kesehatan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
