PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN TEKNIK KARDIOVASKULER
Pasal 2
Pengaturan Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Teknik Kardiovaskuler yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan; b. memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Teknik Kardiovaskuler di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. memberikan kepastian hukum bagi Teknisi Kardiovaskuler; dan d. melindungi Klien sebagai penerima pelayanan.
