PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 903-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 2
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengacu pada prinsip-prinsip: a. dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin; b. menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional; c. pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas; dan d. efisien, transparan dan akuntabel.
