PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang SENTRA PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN PENGOBATAN TRADISIONAL
Pasal 3
Setiap hasil penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang akan diintegrasikan ke dalam pelayanan kesehatan, harus terlebih dahulu ditetapkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
