PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang SENTRA PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN PENGOBATAN TRADISIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional yang selanjutnya disebut Sentra P3T adalah suatu wadah untuk melakukan penapisan melalui proses pengkajian, penelitian, dan/atau pengujian terhadap metode pelayanan kesehatan tradisional yang sedang berkembang dan/atau banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Unit Teknis Sentra P3T adalah unit yang menjalankan minimal 1 (satu) dari fungsi Sentra P3T.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
