PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan pada: a. Puskesmas dan jejaringnya; b. Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D yang telah memiliki peralatan kesehatan, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, serta fasilitas lain sesuai kebutuhan medik spesialistik. c. Rumah Sakit yang membutuhkan jenis pelayanan medik spesialistik tertentu. (2) Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk Rumah Sakit Bergerak.
