PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Pasal 30
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Tenaga kesehatan yang sedang melaksanakan Penugasan Khusus sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai masa tugas berakhir dan dapat diangkat kembali sesuai program Kementerian Kesehatan.
