PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Setiap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan Penugasan Khusus berkewajiban: a. melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki serta menjunjung etika profesi; b. membuat laporan kegiatan sesuai tugas sebagaimana yang dimaksud pada huruf a berupa:
- laporan rutin bulanan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota;
- khusus Residen, laporan bulanan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota ditembuskan kepada direktur rumah sakit dan dekan fakultas kedokteran/kedokteran gigi;
- laporan akhir pelaksanaan masa penugasan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri Kesehatan; c. melaksanakan alih pengetahuan kepada Tenaga Kesehatan setempat; d. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; e. menyimpan rahasia kedokteran; f. menyimpan rahasia negara dan jabatan; g. mentaati dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; h. melaksanakan masa penugasan yang telah ditetapkan; i. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan program pemerintah di bidang kesehatan; j. membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
