PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengangkatan peserta Penugasan Khusus Residen ditetapkan secara kolektif oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan untuk setiap Fakultas Kedokteran/Fakultas Kedokteran Gigi berdasarkan hasil seleksi. (2) Penetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyebutkan nama Residen, nama dan lokasi rumah sakit, dan lama penugasan.
