PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Tenaga kesehatan dengan pendidikan Diploma III ditempatkan di puskesmas untuk masa tugas selama 12 (dua belas) bulan, dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masa penugasan.
