PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengangkatan tenaga Penugasan Khusus ditetapkan secara kolektif oleh Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan untuk setiap provinsi berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (2) Penetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyebutkan nama Tenaga Kesehatan, nomor registrasi penugasan khusus, nama dan lokasi puskesmas, serta lama penugasan.
